DISHUB Sako

Loading

SOP

Proses Pengawasan dan Pengaturan Lalu Lintas

I. Tujuan:
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas dalam pengawasan dan pengaturan lalu lintas di wilayah Sako, Palembang. Prosedur ini mencakup langkah-langkah yang harus diambil oleh petugas Dishub Sako untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, keamanan jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

II. Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku bagi seluruh petugas Dishub Sako yang terlibat dalam pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum lalu lintas di jalan raya, terminal, dan fasilitas transportasi umum lainnya di wilayah Sako.

III. Prosedur:

  1. Persiapan dan Pemetaan Area Lalu Lintas
    • Sebelum melaksanakan tugas, petugas harus memeriksa area yang akan diawasi dan mengidentifikasi titik-titik rawan kemacetan atau pelanggaran, seperti persimpangan, sekolah, pasar, dan kawasan perkantoran.
    • Petugas harus mengecek kondisi jalan, rambu lalu lintas, dan fasilitas pendukung lainnya (misalnya lampu lalu lintas, zebra cross, dan tempat parkir) untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik.
  2. Pengaturan Lalu Lintas di Lapangan
    • Petugas harus berada di titik yang telah ditentukan untuk mengatur arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk atau ketika terjadi kemacetan.
    • Petugas harus menggunakan perlengkapan standar seperti peluit, tangan, dan perangkat komunikasi (radio atau ponsel) untuk memberikan instruksi kepada pengemudi.
    • Petugas harus memastikan bahwa kendaraan yang melintas mematuhi rambu lalu lintas, seperti batas kecepatan, lampu lalu lintas, dan aturan jalan lainnya.
  3. Pengawasan dan Penindakan
    • Petugas Dishub Sako bertugas melakukan pengawasan untuk mendeteksi adanya pelanggaran, seperti parkir di tempat terlarang, melanggar rambu lalu lintas, atau pengemudi yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.
    • Jika ditemukan pelanggaran, petugas harus memberikan teguran secara langsung atau memberikan surat tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Untuk pelanggaran berat, petugas dapat mengarahkan kendaraan ke tempat penilangan atau melakukan pemblokiran jalan sementara jika diperlukan untuk menjaga keselamatan umum.
  4. Pelaporan dan Dokumentasi
    • Setiap tindakan yang dilakukan selama pengawasan harus didokumentasikan dalam laporan harian yang mencakup waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tindakan yang diambil.
    • Laporan tersebut harus diserahkan kepada kepala dinas atau atasan langsung setiap akhir hari kerja untuk dianalisis dan ditindaklanjuti.
  5. Koordinasi dengan Pihak Terkait
    • Dalam hal terjadi situasi darurat seperti kecelakaan atau kerusakan jalan, petugas harus segera menghubungi pihak terkait seperti polisi, dinas pemadam kebakaran, atau pihak rumah sakit.
    • Petugas Dishub Sako juga harus berkoordinasi dengan operator angkutan umum untuk memastikan jalur transportasi tetap berfungsi dengan lancar, terutama pada jam sibuk.

IV. Penutupan dan Evaluasi

  • Setelah pelaksanaan tugas selesai, petugas harus melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada atasan mengenai perbaikan sistem lalu lintas atau kebijakan yang dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sako.

V. Penanggung Jawab

  • Kepala Bidang Lalu Lintas dan petugas lapangan yang ditunjuk oleh Dishub Sako bertanggung jawab atas implementasi dan kepatuhan terhadap SOP ini.

VI. Catatan: SOP ini harus diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan peraturan, teknologi, atau kondisi lalu lintas yang ada.